Efektivitas Advokasi Guru Swasta: Mengapa PGRI Terkesan Tebang Pilih dan Kurang Bertaji Saat Menghadapi Kesewenang-Wenangan Yayasan Besar?
Dominasi «Mindset Negeri» dalam Struktur Kepengurusan
Akar masalah pertama dari mandulnya advokasi ini adalah ketimpangan representasi dalam struktur internal. Sejak era Orde Baru hingga sekarang, kursi-kursi strategis pengurus harian organisasi dari tingkat pusat hingga daerah hampir seluruhnya dikuasai oleh guru, kepala sekolah, atau pengawas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Ewuh Pakewuh Politik dan Pengaruh Modal Yayasan Besar
Yayasan pendidikan besar, terutama yang memiliki jaringan sekolah dari pusat hingga daerah, bukanlah entitas sembarangan. Mereka memiliki pengaruh finansial yang kuat, akses hukum yang mapan melalui pengacara korporasi, hingga kedekatan politik dengan para pejabat dan elit kepala daerah.
Kondisi ini sering kali menciptakan pagar pembatas psikologis bagi pengurus organisasi di daerah. Ada rasa ewuh pakewuh (sungkan) atau bahkan ketakutan struktural jika harus pasang badan melawan yayasan besar. Khususnya jika oknum pemilik atau pembina yayasan tersebut adalah tokoh masyarakat, mantan pejabat, atau penyumbang dana besar bagi kegiatan-kegiatan seremonial organisasi. Akibatnya, alih-alih melakukan pembelaan hukum yang agresif, organisasi lebih sering menyarankan guru swasta untuk «nerimo» atau menempuh jalur damai yang posisi tawarnya merugikan guru.
Status Hukum Guru Swasta: Terjebak di Antara «Pahlawan» dan «Buruh»
Ada ambiguitas status yang sengaja dipelihara dan merugikan guru swasta. Saat dituntut bekerja dan mengabdi, mereka disebut sebagai «pahlawan tanpa tanda jasa» demi kemanusiaan. Namun, saat menuntut hak normatif seperti upah layak atau pesangon pasca-pemecatan, mereka sering kali dihadapkan pada aturan ketat hukum privat yayasan.
Dampak Fatal: Eksodus Guru Swasta ke Serikat Alternatif
Jika kesan tebang pilih ini terus dibiarkan, organisasi menghadapi ancaman kehilangan legitimasi dari jutaan guru swasta di Indonesia. Gejala itu kini sudah mulai terbaca:
-
Lahirnya Serikat Guru Swasta Mandiri: Kecewa karena merasa dianaktirikan, guru-guru dari sekolah swasta kini mulai mendirikan serikat-serikat pekerja lintas yayasan yang lebih independen, militan, dan melek hukum ketenagakerjaan.
-
Ketimpangan Solidaritas (Distrust): Muncul sentimen di akar rumput bahwa uang iuran bulanan dari guru swasta hanya digunakan untuk mendanai perjuangan guru negeri, sementara saat guru swasta tertimpa masalah, mereka harus menyewa pengacara mandiri.
-
Normalisasi Kesewenang-wenangan: Tumpulnya advokasi organisasi memberi sinyal hijau bagi yayasan nakal untuk terus mempraktikkan manajemen feodal, menekan upah guru, dan memutus kontrak kerja secara sepihak tanpa takut mendapat perlawanan hukum yang berarti.
Kesimpulan: Perlunya Divisi Khusus Hubungan Industrial Swasta
Keadilan dalam berorganisasi tidak boleh tebang pilih berdasarkan status kepegawaian. Guru swasta membayar iuran yang sama, mengabdi pada anak didik yang sama, dan menghadapi tekanan mental yang sama di era modern ini.
Jika ingin membuktikan tajinya di hadapan yayasan besar, organisasi harus melakukan reformasi paradigma. Sudah saatnya dibentuk Divisi Khusus Advokasi Guru Swasta dan Hubungan Industrial di setiap kepengurusan daerah. Divisi ini harus diisi oleh ahli-ahli hukum ketenagakerjaan yang independen, berani, dan bebas dari konflik kepentingan dengan pemilik yayasan. Organisasi harus mampu menegaskan posisinya: di hadapan hukum dan penindasan, tidak ada perbedaan antara seragam negeri dan swasta. Semua wajib dilindungi secara total hingga tuntas.
